OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah untuk mempermudah pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sistem ini dapat diakses mandiri secara online oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS Indonesia atau pada situs web oss.go.id
OSS merupakan sebuah sistem digital resmi yang mengganti cara manual pengurusan perizinan yang menyatukan berbagai jenis izin usaha dalam satu tempat, dengan proses birokrasi yang mudah dan cepat.
Adanya OSS ini sangat mempermudah pelaku usaha untuk pengurusan perizinannya sehinga menarik minat bagi pelaku usaha ataupun investor untuk berinvestasi lebih nyaman tidak pusing dengan birokrasi yang berbelit belit.
Pada Dinas Pelayanan Terpatu Satu Pintu terdapat staf pendamping OSS yang bertugas mendampingi pelaku usaha yang ke bingungan dalam memproses perizinan berusaha, dengan tingkatan bidang usaha dari perorangan, UMKM, badan usaha seperti, Koperasi, Bundes, Yayasan, PT perorangan, CV, PT, dan lainnya.
Skala usaha pada sistem OSS di bagi menjadi empat tingkatan utama yaitu, rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, untuk jenis tingkatan resiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal. Jenis usaha tingaktan resiko menengah rendah memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Jenis usaha tingkatan resiko menengah tinggi memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh pemerintah. Jenis usaha tingkatan resiko tinggi memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin resmi dari penerintah pusat atau daerah sebelum kegiatan di mulai.
Keuntungan yang dapat di rasakan oleh pelaku usaha antara lain:
Sistem OSS yang terbuka dapat di akses di mana saja dan kapan saja tidak ada batasan untuk mengakses sistem, dan segala proses perizinan dapat di pantau dalam sistem. Membuat usaha UMKM memiliki legalitas yang jelas sehinga mampu bersaing dengan produk-produk luar daerah. Mempermudah untuk melakukan pinjaman di bank dan juga mempermudah untuk mendapatkan dukungan dari PLN untuk subsidi listrik sehinga meringankan beban bagi pelaku usaka UMKM.
