Bagi para pemilik usaha, nama KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pasti sudah sangat familiar. Kode lima angka ini adalah "identitas resmi" jenis kegiatan usaha sesuai hukum atau legalitas usaha di Indonesia.

Pemerintah secara resmi pada 5 Juni 2025 telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021), yang diselaraskan dengan KBLI 2025 (Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025).

Perubahan ini tidak sekadar ganti angka. KBLI 2025 dirancang lebih detail untuk mengikuti skema ekonomi modern, bisnis digital, dan standar internasional. Struktur KBLI kini berkembang menjadi 22 Kategori dan 1.560 Kelompok Usaha.

Lantas, apa artinya ini bagi operasional bisnis kita? Bagaimanakah nasib Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sudah telanjur terbit di sistem Online Single Submission (OSS)? apakah aman? oke mari kita bahas.

1. Nasib Izin Lama di OSS: Apakah Langsung Hangus?

Jawabannya: Tidak langsung hangus, tetapi ada "catatan penting".

Izin usaha, NIB, atau Sertifikat Standar yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku secara sah. Namun, perubahan KBLI 2025 ini menciptakan efek domino pada akun OSS perusahaan Anda:

  • Tingkat Risiko Bisa Bergeser: Karena KBLI 2025 dipecah atau digabung, tingkat risiko usaha Anda (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, atau Tinggi) dalam PP 28/2025 bisa berubah. Jika risiko naik, OSS mungkin menuntut verifikasi atau perizinan pendukung baru.
  • Terganggunya Layanan Lanjutan: Saat Anda ingin menambah lokasi usaha, melakukan ekspansi bisnis, atau mengubah data di OSS, sistem dapat mewajibkan Anda memperbarui/menyesuaikan kode KBLI terlebih dahulu.
  • Potensi Mismatch Saat Pengawasan: Saat instansi teknis melakukan verifikasi atau pengawasan kepatuhan rutin, ketidaksesuaian antara aktivitas riil dan kode KBLI baru bisa memicu permintaan klarifikasi administrasi kembali.

2. Mengapa KBLI Berubah, Bagaimana pola perubahanya?

Agar lebih mudah memahaminya pelaku usaha perlu tahu 3 pola utama penyesuaian KBLI 2025:

  1. Pemisahan (Split): 1 kode KBLI lama dipecah menjadi beberapa kode KBLI baru yang lebih spesifik (misalnya: sektor e-commerce, AI, atau layanan digital tertentu).
  2. Penggabungan (Merge): Beberapa kode lama yang serumpun dilebur menjadi 1 kode baru.
  3. Revisi Deskripsi: Kode angkanya tetap sama, tetapi batasan dan cakupan kegiatannya diperjelas agar tidak bias.

3. Action Plan: Apa yang Harus Pelaku Usaha lakukan sekarang?

Agar perputaran usaha tidak tersendat gara-gara urusan administrasi di OSS, berikut langkah-langkah praktis yang perlu segera dilakukan :

Langkah 1: Cek dan Lakukan Pemetaan  KBLI

Gunakan Tabel Kesesuaian (Korespondensi) antara KBLI 2020 dan KBLI 2025. Cek apakah kode KBLI yang tercantum di NIB Anda mengalami pemisahan, penggabungan, atau ada revisi deskripsi.

Langkah 2: Mutakhirkan Akun OSS RBA

Akses portal OSS dan lakukan pemutakhiran data perizinan berusaha. Pilih padanan KBLI 2025 yang paling presisi menggambarkan operasional bisnis Anda sehari-hari.

Langkah 3: Harmonisasi Akta Perusahaan (Bila Perlu)

Jika ada perubahan atau menambah kegiatan usaha maka pelaku usaha yang berbentuk Badan perlu mengupgrade AHU yang memuat KBLI 2025 sesuai permintaan di sistem OSS, dan lakukan perubahan data maksud dan tujuan badan usaha, konsultasikan dengan Notaris untuk melakukan penyesuaian akta dan AHU agar selaras dengan data di OSS.

Langkah 4: Siapkan Dokumen Proses Bisnis

Karena KBLI 2025 jauh lebih mendetail dan rinci (1.560 kelompok), persiapkan dokumen pendukung seperti SOP, alur operasional, atau penjelasan end-to-end proses bisnis. Ini berguna saat verifikasi data di OSS atau pemeriksaan lapangan oleh instansi terkait.

"Adanya pembaruan aturan perizinan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih tertata." Penulis

Sumber :

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025  tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

https://prolegal.id/awas-salah-cara-update-kbli-2025-di-oss/

https://www.bps.go.id/id/publication/2026/04/22/909d503355d2b7664e43dea8/tabel-konversi-kbli-2020---kbli-2025.html