Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu memastikan setiap masalah masyarakat dan pelaku usaha ditangani dengan baik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu menyediakan alur pengaduan yang jelas dan mudah diakses.

Berikut tahapan alur pengaduan di DPMPTSP:

1. Penyampaian Laporan (Pengaduan)
Masyarakat atau pelaku usaha dapat mengajukan aduan, mengajukan keluhan, atau mengajukan saran lewat dua jalur:

Offline: Datang saja ke Desk Pengaduan di Kantor DPMPTSP / Mal Pelayanan Publik (MPP).

Online: Gunakanlah saluran resmi, ya. Contohnya saluran resmi kanal SP4N-LAPOR!, saluran resmi WhatsApp pengaduan, atau saluran resmi media sosial DPMPTSP.

2. Verifikasi dan Registrasi
Sebagai petugas pengelola aduan, saya memeriksa dokumen pendukung dan identitas pelapor. Jika dokumen lengkap, saya catat aduan ke sistem dan beri nomor tiket/registrasi.

3. Lakukan Tindak Lanjut dan Koordinasi Teknis
Aduan yang sudah terverifikasi dikirim ke tim teknis atau bidang terkait di dalam DPMPTSP. Tim teknis atau bidang terkait memeriksa masalah aduan dan menyusun solusi.

4. Penyampaian Jawaban/Solusi
Petugas memberi konfirmasi kepada pelapor. Petugas menyelesaikan laporan pelapor sesuai standar waktu penanganan yang berlaku.

5. Evaluasi dan Penutupan Laporan
Setelah laporan selesai dan pelapor mendapatkan kepastian informasi, pihak berwenang menyatakan status aduan selesai. Catatan aduan ini kemudian dipakai sebagai bahan evaluasi rutin untuk meningkatkan kualitas layanan DPMPTSP secara berkelanjutan.