Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanah Bumbu terus berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi pemerintahan dan perizinan secara terpadu. Berbagai jenis layanan perizinan tersedia melalui MPP, mulai dari pemanfaatan ruang, lingkungan hidup, pendidikan, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perizinan berusaha, hingga sektor perkebunan, peternakan, dan pariwisata.

Sebagai bentuk transparansi dan kemudahan akses informasi, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan layanan.

Berikut informasi persyaratan layanan yang tersedia:


1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ditujukan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan persetujuan terkait kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang.

Persyaratan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. KTP Pemohon.
  3. NPWP.
  4. Titik koordinat lokasi.
  5. Peta lokasi.
  6. Informasi rencana pemanfaatan ruang.
  7. Dokumen pendukung sesuai dengan kegiatan.

2. Perizinan Lingkungan

MPP Kabupaten Tanah Bumbu juga menyediakan layanan terkait perizinan lingkungan, termasuk layanan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3, air limbah, limbah sawit, dan jenis kegiatan lainnya.

Persyaratan:

  1. Surat permohonan.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. KTP penanggung jawab.
  4. NPWP.
  5. Dokumen persetujuan lingkungan.
  6. Dokumen teknis pengelolaan limbah.
  7. Gambar lokasi.
  8. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
  9. Persetujuan instansi teknis.

3. Perizinan Pendidikan

Layanan Perizinan Pendidikan mencakup berbagai kebutuhan administrasi dan perizinan untuk satuan pendidikan, termasuk PAUD, sekolah, pendidikan nonformal, dan Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LPK).

Persyaratan:

  1. Surat permohonan.
  2. KTP penanggung jawab.
  3. Akta pendirian yayasan.
  4. NPWP yayasan.
  5. NIB, apabila dipersyaratkan.
  6. Profil lembaga.
  7. Kurikulum.
  8. Daftar pendidik dan tenaga kependidikan.
  9. Sarana dan prasarana.
  10. Rekomendasi instansi teknis.

4. Perizinan Tenaga Kesehatan

Layanan Perizinan Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, antara lain dokter, bidan, perawat, apoteker, fisioterapis, radiografer, psikolog, dan tenaga kesehatan lainnya.

Persyaratan:

  1. Surat permohonan.
  2. KTP.
  3. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
  4. Ijazah.
  5. Surat keterangan sehat.
  6. Surat keterangan tempat praktik.
  7. NPWP.
  8. Pas foto.
  9. Surat pernyataan kebenaran dokumen.

Masyarakat diharapkan memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukan permohonan.


5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan

MPP Kabupaten Tanah Bumbu juga menyediakan informasi dan layanan perizinan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, fasilitas hemodialisis, optikal, dan fasilitas kesehatan lainnya.

Persyaratan:

  1. Surat permohonan.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Profil fasilitas pelayanan kesehatan.
  4. Dokumen kepemilikan atau penguasaan bangunan.
  5. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF, apabila dipersyaratkan.
  6. Dokumen lingkungan.
  7. Daftar sarana dan prasarana.
  8. Daftar peralatan.
  9. Daftar tenaga kesehatan.
  10. Rekomendasi instansi teknis.

6. Perizinan Berusaha

Layanan Perizinan Berusaha mencakup berbagai kebutuhan perizinan usaha, antara lain untuk kegiatan industri, gudang, pasar, toko modern, usaha walet, simpan pinjam, dan berbagai jenis kegiatan usaha lainnya.

Persyaratan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. KTP Pemohon/Penanggung Jawab.
  3. NPWP.
  4. Akta pendirian dan perubahan badan usaha.
  5. Pengesahan badan hukum, apabila berbadan hukum.
  6. Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR), apabila dipersyaratkan.
  7. Persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko.
  8. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), apabila dipersyaratkan.
  9. Dokumen teknis sesuai dengan jenis usaha.

7. Perkebunan, Peternakan dan Pariwisata

Layanan pada sektor perkebunan, peternakan, dan pariwisata mendukung kebutuhan administrasi serta perizinan masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada sektor-sektor tersebut.

Persyaratan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. KTP.
  3. NPWP.
  4. Akta pendirian badan usaha, apabila berbentuk badan usaha.
  5. Dokumen penguasaan lahan.
  6. Dokumen lingkungan.
  7. Dokumen teknis usaha.
  8. Rekomendasi instansi teknis.

Persiapkan Dokumen Sebelum Mengajukan Permohonan

Untuk memperlancar proses pelayanan, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan memastikan bahwa dokumen persyaratan telah dipersiapkan secara lengkap, jelas, dan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.

Persyaratan dapat berbeda sesuai dengan jenis kegiatan, tingkat risiko, karakteristik usaha, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pemohon disarankan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.