Sebuah perusahaan bisa saja telah berdiri kokoh selama bertahun-tahun, mempekerjakan ratusan orang, dan menyetor pajak yang tidak sedikit. Namun di era perizinan berbasis risiko, semua itu bisa goyah hanya karena satu hal sederhana yang terlewat: laporan. Inilah pesan tegas yang dibawa oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 — beserta aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Kedua regulasi ini membawa satu perubahan yang patut dicermati: sanksi administratif kini disusun lebih tegas, berjenjang, dan terhubung langsung dengan Sistem OSS. Bagi aparatur DPMPTSP yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, memahami peta sanksi ini bukan sekadar tambahan pengetahuan, melainkan bekal utama dalam menjaga tertibnya iklim usaha di daerah.
Bukan Hukuman Pidana, Melainkan Jalan untuk Membenahi
Hal pertama yang perlu diluruskan: sanksi administratif bukanlah sanksi pidana. Ia tidak bertujuan memenjarakan, melainkan mengoreksi. Sasarannya adalah menertibkan, memperbaiki, dan memulihkan agar kegiatan usaha kembali sejalan dengan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), maupun Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Karena sifatnya korektif, sanksi dijatuhkan secara bertahap dan proporsional. Pelaku usaha tidak serta-merta kehilangan izin begitu ditemukan pelanggaran kecil. Ada tangga yang harus dilalui, dan berat-ringannya sanksi menyesuaikan tingkat pelanggaran yang terungkap saat pengawasan.
Enam Anak Tangga Sanksi: dari Teguran hingga Titik Akhir
Pasal 355 PP 28/2025 menyusun sanksi administratif dalam enam bentuk yang berjenjang:
- Peringatan tertulis — lampu kuning pertama atas ketidaksesuaian atau kelalaian.
- Penghentian sementara kegiatan usaha — baik sebagian maupun seluruh kegiatan usaha.
- Denda administratif — dihitung dengan formula sesuai sektor masing-masing.
- Daya paksa polisional — penutupan atau pemblokiran sistem/media elektronik, termasuk penutupan akses permohonan PB/PB UMKU.
- Pencabutan izin, lisensi, atau sertifikasi.
- Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU — sanksi paling berat, sekaligus titik akhir yang paling ingin dihindari setiap pelaku usaha.
Yang membedakannya dari aturan lama, seluruh proses ini wajib dijalankan oleh pejabat berwenang — menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya — dan diproses melalui Sistem OSS. Jika PP 5/2021 dulu hanya mengatur sanksi secara sektoral pada bidang tertentu, kini pengaturannya berlaku nasional dan lintas sektor. Tidak ada lagi celah “sektor ini belum diatur”.
LKPM: Laporan Sederhana, Konsekuensi Tidak Sederhana
Di sinilah banyak pelaku usaha kerap lengah. Perka BKPM 5/2025 menempatkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai instrumen awal pengawasan — pintu pertama yang menentukan seberapa intens pembinaan dan penegakan sanksi diberlakukan.
Aturannya cukup jelas. Berdasarkan Pasal 364 dan Pasal 373–374, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif — mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin — apabila:
- tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut; atau
- melaporkan realisasi investasi nihil selama empat periode berturut-turut.
Artinya, sekadar “lupa lapor” dua kali berturut-turut sudah cukup untuk menyalakan mesin sanksi. Laporan yang di atas kertas tampak sekadar administratif ternyata menyimpan konsekuensi yang jauh lebih besar dari yang dibayangkan.
PT PMA dan Ketentuan Modal yang Tak Bisa Diabaikan
Perhatian khusus juga diberikan kepada Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Perka BKPM 5/2025 mengatur sanksi atas ketidakpatuhan permodalan, termasuk terhadap ketentuan modal disetor minimum. Konsekuensinya tidak main-main: pelanggaran dapat berujung pada pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. Bagi investor asing, kepatuhan terhadap struktur permodalan bukanlah formalitas, melainkan syarat untuk bertahan.
Lalu, Apa Artinya bagi DPMPTSP?
Bagi DPMPTSP, seluruh mekanisme ini adalah peta kerja yang harus dikuasai dalam menjalankan fungsi pengendalian dan informasi. Setidaknya ada tiga titik perhatian: memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap LKPM secara berkelanjutan, memastikan proses pengawasan dan pembinaan berjalan berjenjang serta proporsional, dan mendorong penyelesaian sanksi melalui Sistem OSS sesuai kewenangan yang berlaku di daerah.
Pada akhirnya, sanksi administratif dalam PP 28/2025 dan Perka BKPM 5/2025 bukan alat untuk menakut-nakuti pelaku usaha, melainkan rambu agar iklim investasi tumbuh tertib dan sehat. Bagi pelaku usaha, pesannya sederhana: patuhi aturan dan laporkan tepat waktu. Bagi aparatur, tugasnya jelas: membina lebih dahulu, menindak dengan proporsional.
Sumber: PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
