Batulicin – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jam operasional pelayanan sebelum berkunjung. Informasi ini disampaikan agar masyarakat dapat merencanakan kunjungan dengan lebih baik sehingga proses pelayanan berlangsung efektif, nyaman, dan efisien.
Adapun jam pelayanan MPP Kabupaten Tanah Bumbu adalah sebagai berikut:
- Senin–Kamis: pukul 08.30–16.00 WITA
- Jumat: pukul 08.00–10.30 WITA
MPP Kabupaten Tanah Bumbu berlokasi di Lantai 2 Rumah Oleh-Oleh Bersujud (ROB), Kawasan Pusat Niaga Bersujud (Pasar Minggu), Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Lokasi yang strategis tersebut memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik yang terintegrasi dalam satu tempat.
Melalui Mal Pelayanan Publik, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan dari instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga lembaga lainnya secara terpadu. Kehadiran MPP merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan profesional.
Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu kedatangan sesuai jam operasional agar proses pelayanan berlangsung lebih efektif dan nyaman.
Informasi MPP Kabupaten Tanah Bumbu
π Jam Pelayanan
- Senin–Kamis: 08.30–16.00 WITA
- Jumat: 08.00–10.30 WITA
π Alamat
Lantai 2 Rumah Oleh-Oleh Bersujud (ROB), Kawasan Pusat Niaga Bersujud (Pasar Minggu), Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
π Website Resmi
mpp.tanahbumbukab.go.id
π± Instagram Resmi
@mpp_tanahbumbukab
Masyarakat juga dapat mengunjungi website dan mengikuti akun Instagram resmi MPP Kabupaten Tanah Bumbu untuk memperoleh informasi terbaru mengenai jenis layanan, persyaratan administrasi, jadwal pelayanan, serta berbagai kegiatan dan pengumuman lainnya.
