Di tingkat teknis, pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) diatur lebih lanjut melalui peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan aturan pelaksana PP Nomor 5 Tahun 2021 yang secara khusus mengatur tata cara pengawasan. Setelah PP Nomor 28 Tahun 2025 terbit, BKPM menerbitkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem OSS, yang berlaku sejak 2 Oktober 2025 dan sekaligus mencabut tiga peraturan lama—Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2021 (sistem OSS), Nomor 4 Tahun 2021 (pelayanan perizinan dan fasilitas), dan Nomor 5 Tahun 2021 (pengawasan).
Perbedaan Utama :
- Cakupan regulasi: Perka BKPM 5/2021 merupakan regulasi tersendiri yang khusus mengatur tata cara pengawasan. Permen Investasi/BKPM 5/2025 menyatukan ketentuan perizinan, fasilitas penanaman modal, dan pengawasan ke dalam satu regulasi terintegrasi yang dilaksanakan sepenuhnya melalui sistem OSS-RBA.
- Batas waktu pelaporan LKPM: Perka BKPM 5/2021 menetapkan batas waktu pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat tanggal 10 pada bulan pelaporan. Permen 5/2025 memperpanjang batas waktu tersebut menjadi tanggal 15, memberikan pelaku usaha waktu lebih longgar untuk menyampaikan laporan.
- Cakupan pelaku usaha yang wajib lapor: Pada Perka BKPM 5/2021, pengecualian kewajiban LKPM berlaku bagi usaha mikro, kegiatan yang dibiayai APBN/APBD, serta sektor hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi. Permen 5/2025 mempersempit pengecualian ini hanya untuk usaha mikro dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD—sektor-sektor yang sebelumnya dikecualikan kini wajib melapor, sehingga cakupan pengawasan menjadi lebih luas.
- Bentuk dan instrumen pengawasan: Pola dasar pengawasan rutin (melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan) serta pengawasan insidental tetap dipertahankan, lengkap dengan Surat Tugas Inspeksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perbedaannya, pada Permen 5/2025 seluruh instrumen dan format tersebut sudah menyatu dalam satu sistem OSS-RBA bersama proses perizinan dan fasilitas investasi, bukan lagi diatur terpisah seperti pada Perka 5/2021.
Alur Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Berdasarkan Pasal 241 PP 28/2025, setiap laporan yang disampaikan pelaku usaha—baik melalui OSS maupun sarana lain—direviu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing. Hasil reviu wajib diinput ke dalam sistem OSS untuk memutakhirkan profil kepatuhan pelaku usaha. Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 242, profil kepatuhan tersebut menjadi dasar tindak lanjut berupa pembinaan atau pendampingan, pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha berkategori Kurang Baik dan Tidak Baik, maupun inspeksi lapangan baik secara fisik maupun virtual.
