Inovasi Jempol BOSS pada tahun 2025 sd 2026
Inovasi Jempol BOSS ( Jemput Bola BerAksi OSS ke Kecamatan dan Desa ) merupakan implementasi Inovasi Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu , yang sudah dilaksanakan sejak 10 Agustus 2023 , berlanjut di tahun 2024 dan mengalami pengembangan dan pembaharuan pada Oktober 2025 sampai dengan sekarang masih di laksanakan.
Isu strategis dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Tanah Bumbu adalah masih belum optimalnya akses dan pemerataan layanan perizinan berbasis OSS -RBA, terutama bagi masyarakat di wilayah Kecamatan dan Desa yang jauh dari pusat layanan. Kondisi ini diperburuk oleh rendahnya literasi digital dan pemahaman masyarakat terhadap proses perizinan, sehingga banyak pelaku usaha mikro dan kecil belum memiliki legalitas usaha resmi. Disisi lain, keterbatasan akses layanan menyebabkan tingginya biaya dan waktu yang harus dikeluarkan masyarakat, serta belum tercapainya efektifitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan merata. Hal tersebut menjadi tantangan utama dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang inklusif dan berdaya saing daerah.
Selain Isu Strategis , juga latar belakang dilaksanakan Inovasi tersebut diatas yaitu dikarenakan :
1. Akses Jaringan Internet yang belum merata untuk daerah yang masih belum tersentuh internet;
2. Masih rendahnya literasi dan pemahaman sebagian masyarakat terkait sistem OSS - RBA maupun pemahaman tekhnologi digitalisasi online.
3. Tingkat kepemilikan legalitas usaha masih rendah
4. Kesenjangan pelayanan antar wilayah
Berdasarkan latar belakang dan permasalahan diatas di laksanakanlah Inovasi Jempol BOSS yang bertujuan untuk :
1.Meningkatkan legalitas usaha di Kabupaten Tanah Bumbu melalui peningkatan jumlah pelaku usaha yang memiliki izin resmi dengan jemput bola kekecamatan dan desa serta bersinergi dengan kegiatan Instansi Dinas tekhnis seperti Diskumdagri, Dinas kesehatan, Dinas pendidikan untuk berkolaborasi mensosialisasikan dan melakukan pendampingan penerbitan Izin NIB .
2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan melalui kegiatan Jempol BOSS ke kecamatan dan desa sehingga masyarakat merasakan penyediaan layanan pemerintah yg mendatangi langsung ke pelaku usaha yang ada di Kecamatan dan Desa memberikan kemudahan layanan .
3. Mewujudkan pemerataan layanan perizinan hingga kekecamatan dan desa terutama daerah yang memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan bertekhnologi digitalisasi online.
4. Meningkatkan kemudahan akses masyarakat dalam memperoleh layanan perizinan berbasis sistem OSS - RBA secara Efektif dan efisien.
5. Mendorong peningkatan investasi daerah serta pertumbuhan ekonomi lokal melalui percepatan proses legalisasi usaha.
6. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Inovasi yaitu :
1. Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaran perizinan di Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko
5. Prinsif Reformasi Birokrasi dan Inovasi Pelayanan Publik.
Selama tahun 2025 telah dilaksanakan kegiatan Inovasi Jempol BOSS ke 12 Kecamatan dan alhamdulillah menyumbang peningkatan penerbitan izin NIB pada tahun 2025 sebesar 4357 dengan capaian indexs kepuasan masyarakat sebesar 88,12 .
Berdasarkan data tersebut memberikan gambaran bahwa Inovasi Jempol BOSS memberikan manfaat kepada masyarakat serta sebagai pelaksana pelayanan kami DPMPTSP khususnya Bidang perizinan dan non perizinan akan terus meningkatkan pelayanan dengan sepenuh hati serta tetap melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelayanan yang telah diberikan, tingkat partisipasi masyarakat , serta kendala yang muncul di lapangan, hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan layanan pada kegiatan berikutnya , juga akan selalu meminta saran dan masukan dari pimpinan semoga kegiatan Inovasi tetap terlaksana dan diberkan kemudahan oleh Allah SWT , Demikian sekilas tulisan yang kami sampaikan .... izinkan sedikit pantun;
Kalo ada jarum yang patah jangan disimpan di dalam peti
kalo ada kata kata yang salah jangan disimpan didalam hati .
akhirul kalam diucapkan sekian terimakasih
Wassalam
Penulis
