Kewajiban Menyanyikan dan Memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Setiap Hari Kerja Pukul 10.00 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Melalui Penghormatan terhadap Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan simbol negara yang memiliki makna mendalam sebagai pemersatu bangsa, pembangkit semangat persatuan, serta wujud penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan, memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati lagu kebangsaan sebagai bagian dari penguatan karakter kebangsaan.
Dalam rangka menanamkan nilai-nilai nasionalisme, cinta tanah air, serta meningkatkan disiplin dan rasa bangga sebagai bagian dari bangsa Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerapkan kewajiban memutar dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja tepat pada pukul 10.00 WITA di seluruh perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur penghormatan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebagai identitas dan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, pelaksanaannya juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/M/S/TU.00.04/01/2022 tentang memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA, seluruh aktivitas pelayanan maupun pekerjaan dihentikan sejenak. Seluruh ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga kontrak, maupun pegawai lainnya yang berada di kantor wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya hingga selesai. Bagi masyarakat yang sedang berada di lingkungan kantor pemerintahan diharapkan turut menghormati dengan menghentikan aktivitas sejenak selama lagu diperdengarkan.
Pelaksanaan kegiatan ini bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan menjadi momentum untuk mengingat kembali nilai-nilai perjuangan bangsa, memperkuat persatuan, serta membangun semangat pengabdian kepada masyarakat. Sebagai pelayan publik, aparatur pemerintah dituntut tidak hanya profesional dalam bekerja, tetapi juga memiliki integritas, loyalitas, dan jiwa nasionalisme yang kuat.
Kegiatan memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja diharapkan mampu membangun budaya kerja yang disiplin, meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, serta memperkuat identitas nasional di tengah tantangan globalisasi yang terus berkembang.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajak seluruh aparatur dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kehormatan simbol negara serta menanamkan semangat cinta tanah air dalam kehidupan sehari-hari. Dengan nasionalisme yang kuat, diharapkan tercipta aparatur pemerintahan yang berintegritas, berkarakter, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.
