Tupoksi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Tanah Bumbu, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud, tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Bumbu adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang pelayanan terpadu satu pintu.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, DPMPTSP mempunyai Fungsi:
a. perumusan kebijakan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b. pelaksanaan kebijakan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d. pelaksanaan administrasi Dinas lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu
Kabupaten Tanah Bumbu. DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu dituntut dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akurat, dengan biaya sesuai ketentuan, secara transparan kepada masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai tujuan, yaitu :
1. Meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
2. Meningkatkan iklim usaha dan investasi yang kondusif.
Sasaran DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
2. Meningkatnya realisasi investasi.